Seperti yang sudah dipelajari dan dituliskan pada blog sebelumnya bahwa pengertian dari masyarakat adalah sekelompok manusia atau individu yang memiliki norma-norma atau aturan yang ditaati di dalam lingkungannya. Diantara individu yang satu dengan individu lainnya terdiri dari latar belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial maka akan terbentuk pula suatu pelapisan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Stratifikasi
 sosial di dalam masyarakat sering digambarkan sebagai suatu piramida, 
dimana lapisan yang bawah adalah paling lebar yang menunjukan individu 
menengah ke bawah sedangkan lapisan tengah menunjukan individu menengah 
atau berkecukupan dan lapisan yang atas adalah menyempit ke atas 
menunjukan individu yang memiliki kemewahan. 
Bentuk perwujudan dari pelapisan sosial di dalam mayarakat diantaranya sebagai berikut :
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelopok-kelompok pemimpin yang saling berpengaruh.
c. Adanya perbedaan kasta serta perbedaan hukum untuk masing-masing kasta.
d. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam keidaksamaan ekonomi itu secara umum.
- Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
 
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan.
Kekayaan
 (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota 
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa 
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas 
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak 
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. 
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, 
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun 
kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang
 yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati 
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang 
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, 
sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai 
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan 
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan.
Ukuran
 kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. 
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas 
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
 terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati 
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua 
ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan.
Ukuran
 ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang 
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu 
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial 
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya 
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang 
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
 ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul 
akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang 
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga 
banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk 
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, 
ijazah palsu dan seterusnya.
- Terjadinya Pelapisan Sosial
 
• Terjadi dengan sendirinya
• Terjadi dengan disengaja
Dalam
 sejarah agama Hindu misalnya di negara India masyrakatnya mengenal 
sistem kasta. Masyarakatnya terbagi menjadi beberapa bagian :
- Kasta Brahmana adalah kasta yang dimiliki oleh para pemimpin spiritual dalam masyarakat hindu jawa dahulu, kemudian 
- Kasta Ksatria adalah kasta yang dimiliki oleh para pejabat dan punggawa kerajaan.
-
 Kasta Waisya adalah kasta yang diberikan kepada mayarakat kecil, 
seperti pedagang, nelayan dan kaum buruh, dan yang terakhir golongan 
- Kasta Sudra adalah para hamba sahaya dan mereka yang memiliki pekerjaan hina.
-
 Paria adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang 
termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
- Kesamaan Derajat
 
Negara
 Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan 
kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur 
dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal 
29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan 
derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai bidang 
kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi 
manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia dilahirkan. 
Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara 
masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak 
dan kewajiban di antara satu sama lain.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Opini :
Menurut
 saya, antara pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki hubungan 
yang erat antara satu sama lain, pelapisan sosial merupakan tingkatan 
status sosial dalam masyarakat yang di gambarkan dengan sebuah piramida.
 Sedangkan kesamaan derajat merupakan tingkatan status sosial yang sama 
pada masyarakat yang terjadi di dalam sebuah lingkungan.
Misalnya
 saja dalam kehidupan nyata perwujudan pelapisan sosial di lingkungan 
rumah kita, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi seperti 
ketua RW atau ketua RT akan mendapat suatu perlakuan yang istimewa dari 
masyarakatnya seperti dihormati, disegani dan dihargai karena dia 
memiliki strata dan wibawa yang lebih tinggi diantara masyarakat yang 
lain. Berbeda dengan para tetangga pada umumnya, kebanyakan dari mereka 
menganggap bahwa sebagai anggota masyarakat yang di ketuai oleh RT dan 
RW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya karena
 berada di tingkatan status yang lebih rendah dari seorang ketua RT 
sehingga mereka merasa harus mengikuti kebijakan yang dibuat oleh ketua 
RT maupun RW. Namun itu semua tidak boleh bertentangan dengan sila-sila 
yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu sebagai manusia yang 
sama-sama diciptakan oleh Allah SWT, kita harus bersikap adil dengan sesama 
dan tidak boleh membeda-bedakan status sosial agar tetap terjalin 
kehidupan yang rukun dan damai walaupun pada kenyataannya suatu 
perbedaan itu tidak dapat dihilangkan dan melekat pada sebagian orang. 
Semuanya kembali kepada individu masing-masing tentang bagaimana cara 
kita menilai sesuatu hal baik itu suatu perbedaan maupun persamaan.


0 komentar:
Posting Komentar
Don't forget to comment... ^ _ ^