Teori Singkat
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama
yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan
Negara.
Sifat Negara.
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara.
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini,
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyat
3. Harus ada pemerintah
4. Harus ada tujuan
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang
bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan
menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Siapakah warga negara Indonesia yang
sah menurut hukum ?
Banyak orang orang yang tinggal
diindonesia merasa mereka adalah warga negara indonesia yang sah.
Bagaimana membuktikannya secara sah menurut hukum?
Menurut saya pribadi.. Kalo ingin membuktikan seseorang adalah warga negara indonesia sah menurut hukum adalah dengan memiliki surat bukti kewarganegaraan indonesia.
Dan bagi mereka yang tidak memilikinya janganlah mengaku sebagai warga negara indonesia.
Bagaimana membuktikannya secara sah menurut hukum?
Menurut saya pribadi.. Kalo ingin membuktikan seseorang adalah warga negara indonesia sah menurut hukum adalah dengan memiliki surat bukti kewarganegaraan indonesia.
Dan bagi mereka yang tidak memilikinya janganlah mengaku sebagai warga negara indonesia.
Siapa
yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) ?
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan negara lain sebelum UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI);
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA);
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut;
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
- Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya berkewarganegaraan asing;
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Sumber.
Opini .
Begitu canyak orang orang yang tinggal
di Indonesia dan mereka merasa adalah warga negara Indonesia yang sah. Bagaimana membuktikannya secara sah menurut hukum?
Menurut saya pribadi.. Jika ingin membuktikan seseorang merupakan warga negara Indonesia yang sah menurut hukum adalah dengan memiliki surat bukti kewarganegaraan Indonesia.
Dan bagi mereka yang tidak memilikinya "janganlah mengaku sebagai warga negara indonesia".
Menurut saya pribadi.. Jika ingin membuktikan seseorang merupakan warga negara Indonesia yang sah menurut hukum adalah dengan memiliki surat bukti kewarganegaraan Indonesia.
Dan bagi mereka yang tidak memilikinya "janganlah mengaku sebagai warga negara indonesia".
0 komentar:
Posting Komentar
Don't forget to comment... ^ _ ^