Orang yang sedang berpuasa dibolehkan mandi, dan mendinginkan badan ketika cuaca terasa panas. Orang yang sedang berpuasa juga dibolehkan dalam keadaan junub saat pagi menjelang. Hal ini tidak membatalkan puasanya. Namun, akan lebih baik baginya jika segera bersuci dari hadas tersebut, agar bisa melaksanakan salat tepat pada waktunya dan juga membaca beberapa ayat al-Qur`ân.
Orang yang sedang berpuasa pun dibolehkan memakai celak, dan memakai obat tetes mata. Asalkan, ketika ada benda yang turun ke tenggorokan ia tak menelannya.
Dibolehkan juga memasukkan suntikan untuk pengobatan atau penambah kekebalan tubuh, sebagaimana dibolehkannya berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tidak berlebih lebihan.
Begitu juga tidak akan membatalkan puasa, jika ada hal-hal yang sulit dihindari masuk tertelan, seperti air ludah, debu jalanan, atau terigu yang sedang diayak.
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk makan , minum atau melakukan hubungan suami isteri setelah waktu maghrib hingga fajar tiba.
(Disunting dari al-Shiyâm fî 'l-Islam, karya Dr. Ahmad Umar Hasyim. Penyunting dan alih bahasa: Yessi Afdiani NA.)
sumber : http://www.pesantrenvirtual.com
0 komentar:
Posting Komentar
Don't forget to comment... ^ _ ^