A.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime merupakan salah satu istilah
yang digunakan oleh para pakar cybercrime dan instrumen hukum internasional
serta perundang-undangan cybercrime di beberapa negara untuk kejahatan yang
terjadi dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Istilah-istilah lainnya adalah computer crime, virtual crime,
online crime, digital crime, internet related crime, electronic crime,
computer-related crime, computer-assisted crime, internet crime, ecrime, high
tech crime.
Dalam Bahasa Indonesia penggunaan istilah
cybercrime juga beraneka ragam. Tidak ada istilah baku dalam bahasa Indonesia
sebagai padanan kata ‘cybercrime’. Dalam berbagai literatur digunakan istilah
yang bermacam-macam, antara lain ‘tindak pidana mayantara’ (Barda Nawawi
Arief), ‘kejahatan mayantara’ (Abdul Wahid dan Mohammad Labib), dan ada juga
yang tetap menggunakan istilah ‘cyber crime’ (Widodo). Istilah ‘tindak pidana
teknologi informasi’ digunakan dalam Draft RUU tentang Tindak Pidana Teknologi
Informasi.
B.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
· + Cyberpiracy :
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
+ Cybertrespass :
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
·
+ Cybervandalism :
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
C.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitasnya, cybercrime
terdiri dari :
1.
Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk melakukan
penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal
2.
Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau identitas
kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut
carder.
3.
Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang
diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera
diperbaiki.
4.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat.
Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang
lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri, pencoleng
atau perampok yang beraksi di dunia maya.
5.
Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
6.
Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai komputer
di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username)
dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat
tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening
milik korbannya.
7.
Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak
dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere.
8.
Malware
Program komputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
9.
Jamming
Sebuah
bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi
tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal
GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas
diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis.
Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat
dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat
Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan
melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
10.
Spoofing
Sebuah teknik yang telah lama digunakan
untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari
teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal
palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.
Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_mayahttp://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://myth90.blogspot.com/2012/04/macam-macam-cyber-crime.html
0 komentar:
Posting Komentar
Don't forget to comment... ^ _ ^