Searching...
Sabtu, 30 Mei 2015

CYBERCRIME


A. DEFINISI CYBERCRIME

Cybercrime merupakan salah satu istilah yang digunakan oleh para pakar cybercrime dan instrumen hukum internasional serta perundang-undangan cybercrime di beberapa negara untuk kejahatan yang terjadi dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah-istilah lainnya adalah computer crime, virtual crime, online crime, digital crime, internet related crime, electronic crime, computer-related crime, computer-assisted crime, internet crime, ecrime, high tech crime.
Dalam Bahasa Indonesia penggunaan istilah cybercrime juga beraneka ragam. Tidak ada istilah baku dalam bahasa Indonesia sebagai padanan kata ‘cybercrime’. Dalam berbagai literatur digunakan istilah yang bermacam-macam, antara lain ‘tindak pidana mayantara’ (Barda Nawawi Arief), ‘kejahatan mayantara’ (Abdul Wahid dan Mohammad Labib), dan ada juga yang tetap menggunakan istilah ‘cyber crime’ (Widodo). Istilah ‘tindak pidana teknologi informasi’ digunakan dalam Draft RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi.

B. KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
·         + Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·         + Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·         + Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

C. JENIS-JENIS CYBERCRIME

Berdasarkan jenis aktifitasnya, cybercrime terdiri dari :

1. Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal

2. Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.

3. Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.

4. Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

5. Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

6. Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

7. Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere.

8. Malware
Program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

9. Jamming
Sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.

10. Spoofing

Sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain. Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_mayahttp://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://myth90.blogspot.com/2012/04/macam-macam-cyber-crime.html

0 komentar:

Posting Komentar

Don't forget to comment... ^ _ ^

ads
ads
 
Back to top!